Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang

Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik, Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bantul menyediakan fasilitas kepada masyarakat untuk dapat melaporkan/mengadukan tindakan pejabat publik Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bantul yang tidak sesuai atau menyalahgunakan kewenanganya dalam menjalankan tugas. Hal ini sebagai tolok ukur meningkatkan pengelolaan dan pelayanan pada Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bantul.
Pengaduan dapat disampaikan di sini.

Layanan Konsultasi

BANTUL SIAGA COVID-19

Sudah Baikkah Layanan Kami

Klik Gambar Untuk Memberikan Penilaian

Media Sosial

Pengunjung
  • Pengunjung: 4503493
  • Online: 2
  • Hari ini: 106