Sejarah
Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bantul merupakan gabungan dari dua Perangkat yaitu, Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Sumber Daya Air Kabupaten Bantul. Untuk urusan di bidang energi dan sumber daya mineral menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bantul dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2021 Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul dan Peraturan Bupati Bantul Nomor 160 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bantul.
Profil
Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bantul merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Dibentuk berdasarkan PPeraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2021 Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul dan Peraturan Bupati Bantul Nomor 160 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bantul, di dalamnya termuat kedudukan, tugas pokok dan fungsi.
Tugas Pokok
Tugas Pokok Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bantul mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan bidang pekerjaan umum, perumahan rakyat dan kawasan permukiman.
Fungsi
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bantul mempunyai fungsi:
Kedudukan dan Lokasi
Secara lengkap, Profil Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bantul dapat dilihat pada Video ini