Profil dan Sejarah Pembentukan

Sejarah

Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bantul merupakan gabungan dari dua Perangkat yaitu, Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Sumber Daya Air Kabupaten Bantul. Untuk urusan di bidang energi dan sumber daya mineral menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bantul dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2021 Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 tentang  Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul dan Peraturan Bupati Bantul Nomor 160 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas,  Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten  Bantul.

Profil

Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bantul merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Dibentuk berdasarkan PPeraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2021 Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 tentang  Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul dan Peraturan Bupati Bantul Nomor 160 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas,  Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten  Bantul, di dalamnya termuat kedudukan, tugas pokok dan fungsi.

Tugas Pokok

Tugas Pokok Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bantul mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan bidang pekerjaan umum, perumahan rakyat dan kawasan permukiman.

Fungsi

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bantul mempunyai fungsi:

  1. Perumusan kebijakan bidang bina marga, cipta karya, sumber daya air, perumahan dan kawasan permukiman serta jasa kontruksi
  2. Pelaksanaan kebijakan bidang sumber daya air, bina marga, cipta karya, jasa kontruksi, serta perumahan dan kawasan permukiman
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang sumber daya air, bina marga, cipta karya, jasa kontruksi, serta perumahan dan kawasan permukiman;
  4. Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati sesuai bidang tugas dan fungsinya.

 

Kedudukan dan Lokasi

 

Secara lengkap, Profil Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bantul dapat dilihat pada Video ini

Layanan Konsultasi

BANTUL SIAGA COVID-19

Sudah Baikkah Layanan Kami

Klik Gambar Untuk Memberikan Penilaian

Media Sosial

Pengunjung
  • Pengunjung: 4550715
  • Online: 6
  • Hari ini: 631