Organisasi

Struktur Organisasi DPUPKP  Kabupaten Bantul  mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2021 Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 tentang  Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul dan Peraturan Bupati Bantul Nomor 160 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas,  Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten  Bantul yang terdiri dari :

  1. Kepala Dinas;
  2. Sekretariat;
  3. Bidang Sumber Daya Air;
  4. Bidang Cipta Karya;
  5. Bidang Bina Marga;
  6. Bidang Perumahan dan Permukiman;
  7. Bidang Bina Konstruksi;
  8. UPT; dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Bagan Struktur Organisasi secara lengkap dapat diunduh di sini

 

Gambaran umum setiap satuan kerja sesuai Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bantul dapat di unduh di sini.

Layanan Konsultasi

BANTUL SIAGA COVID-19

Sudah Baikkah Layanan Kami

Klik Gambar Untuk Memberikan Penilaian

Media Sosial

Pengunjung
  • Pengunjung: 4551239
  • Online: 2
  • Hari ini: 115