Selasa (8/2/2022) DPUPKP Kabupaten Bantul melakukan verifkasi atas permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kolektif salah satu perumahan di Kalurahan Argomulyo, Kapanewon Sedayu. Dipimpin langsung oleh Muhammad Zainudin, ST. MT selaku Kepala Bidang Cipta Karya, tim melakukan verifikasi lapangan.
PBG kolektif diajukan developer /pengembang perumahan dalam rangka memenuhi persyaratan pembangunan perumahan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Berdasarkan PP ini, istilah IMB tidak lagi digunakan dan berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PP tersebut merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.