Jumat (4/2/2022), Dinas PUPKP Kabupaten Bantul mengadakan acara penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) hibah barang pada kegiatan air minum dan sanitasi Tahun Anggaran 2021 bertempat di Aula Lantai 2 Dinas PUPKP.
Acara penandatanganan NPHD dan BAST dihadiri langsung oleh Kepala Dinas PUPKP, Bobot Ariffi’Aidin, ST., MT., Subkoordinator Kelompok Substansi Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Permukiman, Erwin Prasmanta, ST., MT., staf Bidang Cipta Karya, Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL), dan 18 Lurah/Ulu-ulu penerima hibah barang pada kegiatan air minum dan sanitasi.
Penandatanganan NPHD dan BAST dilaksanakan oleh Kepala Dinas PUPKP dengan Lurah penerima kegiatan. Adapun hibah barang yang diserahterimakan kepada kalurahan, yaitu Hibah SPAM, Hibah Air Minum Perdesaan (HAMP), Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS), dan Hibah Air Limbah Setempat (HALS), Hibah Tanki Septik.
Dalam acara tersebut, Kepala Dinas PUPKP turut menyampaikan arahan agar infrastruktur air minum dan sanitasi yang sudah terbangun dan akan diserahterimakan kepada kalurahan agar dapat dikelola dan dipelihara sebaik-baiknya agar dapat memberikan manfaat secara berkelanjutan bagi masyarakat. Hal ini dikarenakan penyediaan akses air minum dan sanitasi merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemerintah dalam rangka pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal.