Berita

Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Kulitas Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahap 2 Program DAK TA 2021

Senin Wage, 29 November 2021 14:27 WIB 142

foto

Senin 29 November 2021, Pemerintah Kabupaten Bantul melalui Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan    Permukiman (DPUPKP)  melakukan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Kulitas Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahap 2 program DAK TA 2021 yang berlokasi di Kalurahan Gilangharjo dan Kalurahan Wijirejo.
Salah satu penerima bantuan an. Sutiyono, alamat Gesikan RT 03 , Kalurahan Wijirejo, Kapanewon Pandak, sebelum mendapatkan bantun RTLH tinggal di rumah saudaranya serta kurang lebih 3 tahun tinggal di poskamling milik Desa. Pemembangunan rumah di atas tanah milik sendiri dengan bangunan seluas 24 m2.
Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) juga didefinisikan sebagai rumah yang aspek fisik dan mentalnya tidak memenuhi syarat. Untuk menunjang fungsi rumah sebagai tempat tinggal yang baik maka harus dipenuhi syarat fisik yaitu aman sebagai tempat berlindung dan secara mental memenuhi rasa kenyamanan Rumah Tidak Layak Huni yang selanjutnya disebut tempat tinggal yang tidak memenuhi syarat kesehatan, keamanan, dan sosial. Bantuan RTLH dari dana DAK sendiri senilai Rp20 juta itu berupa Rp17,5 juta dalam bentuk bahan material yang ditransferkan langsung uangnya kepada toko material yang ditunjuk oleh penerima bantuan, dan sisanya Rp2,5 juta diperbolehkan diambil secara cash untuk keperluan upah tenaga.

Dokumentasi lainya bisa klik disini