Berita

Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Kulitas Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) TAHUN 2021

Selasa Pon, 23 November 2021 15:37 WIB 265

foto

Selasa 23 November 2021, Di tahun 2021 ini, Pemerintah Kabupaten Bantul melalui Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) kembali memberikan bantuan program pemugaran Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bagi keluarga miskin yang rumahnya mengalami kerusakan ringan hingga berat di beberapa wilayah. Bantuan kegiatan penanganan RTLH tersebut dapat mempercepat program pengentasan kemiskinan dengan mewujudkan rumah yang layak huni bagi masyarakat miskin.

Rumah Tidak Layak Huni yang selanjutnya disingkat RTLH adalah rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan, dan kesehatan penghuni. (Sumber: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia No. 07/PRT/M/2018 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya).

Pada hari Selasa (23/11/2021) melakukan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Kulitas Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahap 3 program DAK TA 2021 di Kapanewon Pleret dengan lokasi di Kalurahan Segoroyoso dan Kalurahan Wonolelo.

Bantuan RTLH dari dana DAK sendiri senilai Rp20 juta itu berupa Rp17,5 juta dalam bentuk bahan material yang ditransferkan langsung uangnya kepada toko material yang ditunjuk oleh penerima bantuan, dan sisanya Rp2,5 juta diperbolehkan diambil secara cash untuk keperluan upah tenaga

Dokumentasi lainya bisa klik disini