Selasa 12 oktober 2021, Dinas PUPKP Kabupaten Bantul melakukan kunjungan dalam rangka verifikasi ke RS UII yang berlokasi di jl. Srandakan atas pengajuan SLF ( Sertifikat Laik Fungsi ) dokumen rumah sakit tersebut.
Penerbitan SLF merupakan penilaian bangunan yang telah dibangun sesuai dengan standar bangunan yg dipersyaratkan sesuai fungsi dan peruntukannya.
Sebelum memulai membangun sebuah/sekelompok bangunan gedung/bukan gedung idealnya terlebih dahulu mengurus ijin membangun ke pihak berwenang. Surat ijin itu kita kenal sebagai IMB (Ijin Mendirikan Bangunan). Barulah setelah ijin ini keluar, bangunan dapat melanjutkan kegiatannya dari tahap perencanaan menuju tahap konstruksi. Tanpa SLF bangunan mungkin diijinkan untuk berdiri, namun masih diragukan keandalannya.
Dalam Permen PUPR No 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Permen PUPR No 27/PRT/M/2018 Tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung dijelaskan bahwa “Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut SLF adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kecuali untuk Bangunan Gedung Fungsi Khusus oleh Pemerintah Pusat, untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan”.
Artinya jika IMB adalah ijin atas kelaikan sebuah perencaan bangunan gedung untuk di bangun, SLF adalah pernyataan atas kelaikan fungsi sebuah bangunan yang telah selesai dibangun. Laik Fungsi sendiri adalah suatu kondisi Bangunan Gedung yang memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi Bangunan Gedung yang ditetapkan. Jadi tanpa SLF, sebuah bangunan bisa saja legal keberadaanya namun tidak ilegal atas pembergunaannya.
Foto Lainnya bisa klik disini