Backlog Perumahan adalah gap antara kebutuhan rumah dengan jumlah rumah yang ada. Pokok permasalahan backlog perumahan bukan hanya pada kuantitas jumlah rumah yang terbangun, namun lebih kepada jumlah kebutuhan rumah yang layak terutama bagi MBR ( Masyarakat Berpenghasilan Rendah ).
Tujuan pendataan Backlog Perumahan di Kabupaten Bantul adalah untuk mengkaji dan menganalisa terkait implikasi penyelesaian Backlog perumahan terhadap pemenuhan perumahan MBR ( Masyarakat Berpenghasilan Rendah ).
LANDASAN HUKUM :
Ps.28 H “ Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta memperoleh pelayanan kesehatan”.
Pendataan Backlog perumahan di Kabupaten bantul akan dilaksanakan pada tahun 2021, yang meliputi 17 Kapanewon 75 Desa/Kalurahan se Kabupaten Bantul