Berita

Pendataan Backlog Perumahan Kabupaten Bantul Tahun 2021

Kamis Legi, 20 Mei 2021 14:49 WIB 481

foto

Backlog Perumahan adalah gap antara kebutuhan rumah dengan jumlah rumah yang ada. Pokok permasalahan backlog perumahan bukan hanya pada kuantitas jumlah rumah yang terbangun, namun lebih kepada jumlah kebutuhan rumah yang layak terutama bagi MBR ( Masyarakat Berpenghasilan Rendah ).

Tujuan pendataan Backlog Perumahan di Kabupaten Bantul adalah untuk mengkaji dan menganalisa terkait implikasi penyelesaian Backlog perumahan terhadap pemenuhan perumahan MBR ( Masyarakat Berpenghasilan Rendah ).

LANDASAN HUKUM :

  1. UUD 1945

Ps.28 H “ Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta memperoleh pelayanan kesehatan”.

  1. UU No 1/2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
  • Ps 5 ayat (1) “ Negara bertanggung jawab atas penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang pembinaannya dilaksanakan oleh pemerintah”
  • UU No 1/2011 Pasal 15 “Pemerintahan Kab/Kota mempunyai tugas menyusup RP3KP (Rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman)Kab/Kota (perlu dukungan data yang valid)
  • UU No 1/2011 Bagian ketiga Peningkatan Kualitas : Pasal 98,(2) “Penetapan lokasi perumahan kumuh dam permukiman kumuh wajib di dahului proses pendataan yang dilakukan oleh pemerintah daerah dengan melibatkan peran masyarakat

Pendataan Backlog perumahan di Kabupaten bantul akan dilaksanakan pada tahun 2021, yang meliputi 17 Kapanewon 75 Desa/Kalurahan se Kabupaten Bantul