Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang merupakan kebutuhan dasar manusia. Rumah mempunyai peran yang sangat strategis dalam pembentukan watak serta kepribadian bangsa sebagai salah satu upaya membangun manusia Indonesia seutuhnya, berjati diri, mandiri, dan produktif.
Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, penyelenggaraan perumahan bertujuan di antaranya untuk: (i) mendukung penataan dan pengembangan wilayah serta penyebaran penduduk yang proposional melalui pertumbuhan lingkungan hunian dan kawasan permukiman sesuai dengan tata ruang untuk mewujudkan keseimbangan kepentingan, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR); (ii) meningkatkan daya guna dan hasil guna sumberdaya alam bagi pembangunan perumahan dengan tetap memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan, baik di kawasan perkotaan maupun perdesaan; dan (iii) menjamin terwujudnya rumah yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana, terpadu, dan berkelanjutan.
Kebijakan pembangunan perumahan antara lain dengan mengurangi kawasan kumuh perkotaan dan mengurangi jumlah rumah tidak layak huni dan mendukung pembangunan rumah sehat sederhana yang terjangkau bagi masyarakat terutama masyarakat berpenghasilan rendah/kurang mampu.
Sementara itu berdasarkan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 22 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Perumahan Rakyat Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota, sampai dengan tahun 2025 diharapkan sudah tidak ada lagi rumah tidak layak huni. Khusus dalam hal peningkatan kualitas rumah tidak layak huni dan penyediaan infrastruktur lingkungan permukiman, serta untuk mengatasi kawasan kumuh perkotaan, langkah-langkah yang telah ditempuh antara lain dengan memfasilitasi pembangunan Rusunawa.
Program yang dilaksanakan pada tahun 2012 adalah Program Pengembangan perumahan, program ini dilaksanakan melalui kegiatan pembangunan sarana dan prasarana rumah susun sehat sederhana dengan anggaran Rp. 1.619.299.950,- berupa pematangan tanah Rusunawa Banguntapan untuk twin block yang kedua, pemasangan instalasi air bersih di Rusunawa Banguntapan untuk twin block yang pertama, penyambungan pipa limbah ke jaringan lateral Rusunawa Tambak Kasihan, pembangunan tempat parkir Rusunawa Panggungharjo Sewon, pembangunan pos jaga Rusunawa Tambak Kasihan dan Rusunawa Panggungharjo Sewon, dan pemasangan jaringan listrik untuk Rusunawa Banguntapan untuk twin block pertama.
Program ini diahrapkan mampu menyediakan perumahan murah bagi MBR yang belum memiliki rumah. Dengan demikian diaharapkan mampu mengatasi masalah permukiman bagi MBR.
Bagikan ke
Facebook
Twitter
Google+